Cukai Minuman Manis Batal, YLKI Sebut Kesehatan Publik Diabaikan
Dinda Decembria
17 October 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pembatalan penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025 menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut keputusan pemerintah yang menunda pelaksanaan cukai tersebut hingga tidak terealisasi pada semester II 2025 telah mengingkari janji yang sebelumnya disampaikan.
“Janji bahwa bea cukai minuman manis akan diterapkan pada semester kedua 2025 ternyata tidak terpenuhi. Ini menunjukkan bahwa isu kesehatan masyarakat belum menjadi prioritas pemerintah,” kata Niti di Kantor YLKI Jakarta, Jumat (17/10).
Menurut Niti, penerapan cukai MBDK merupakan langkah penting untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang menjadi salah satu faktor pemicu obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes. Namun, absennya kebijakan ini justru berbanding terbalik dengan berbagai program yang digagas pemerintah.
“Ironisnya, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru ditemukan menu-menu seperti pangsit goreng, burger, roti basah, jajanan siap saji, dan susu berperisa. Padahal sebagian di antaranya termasuk kategori minuman berpemanis dalam kemasan,” ujar Niti.































