Logo Bloomberg Technoz

Menilik lebih jauh portofolionya masing–masing, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mulai menegaskan pergeseran bisnis dari batu bara menuju pengelolaan sampah dan energi terbarukan sesuai peta jalan TBS2030.

Pergeseran ini diproyeksikan menjadi penopang utama kinerja perusahaan dalam beberapa tahun ke depan. TOBA muncul sebagai salah satu emiten terdepan dalam transisi energi di Indonesia.

Melansir riset Samuel Sekuritas Indonesia, pendorong pertumbuhan TOBA berasal dari bisnis pengelolaan limbah (Waste Management), yang diprediksi akan melipatgandakan laba pada 2026 dan menyumbang sekitar 74% dari total EBITDA.

“Akuisisi Sembcorp pada kuartal I-2025 juga telah menjadikan TOBA sebagai operator pengelolaan limbah terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, dengan porsi EBITDA dari segmen limbah telah mencapai sekitar 85%. Pada 2025, kontribusi EBIT dari bisnis limbah diestimasikan mencapai US$53 juta, menggantikan sebagian besar pendapatan operasional yang sebelumnya ditopang batu bara,” jelas riset Samuel Sekuritas.

Kemudian emiten PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) terlihat lebih berpengalaman dibanding yang lain, memang, MHKI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah industri, meliputi pengangkutan (transporter), pengumpul, dan pemanfaatan limbah B3 dan non B3.

Emiten potensial satu ini menyediakan solusi pengelolaan limbah industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan teknologi inovatif yang dapat mengurangi dampak dari limbah terhadap lingkungan.

Selanjutnya adalah emiten PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA), yang tengah menggarap dua proyek PSEL di Tangerang dan Jakarta. Perusahaan pun turut optimis dalam jangka panjang proyek ini bisa menjadi kontributor kinerja keuangan keseluruhan.

Sebelumnya, OASA telah memiliki rencana bisnis yang terukur dengan membentuk perusahaan patungan dengan mitra strategis dari China, seperti yang disebutkan perusahaan dari Keterbukaan Informasi, nilai investasi proyek sampah itu dinilai mencapai Rp2,65 triliun.

Sedang PT Astrindo Nusantara Infrastructure Tbk (BIPI), dalam paparannya menyebut, pabrik industri limbah menjadi energi sebagai rencana dan katalis pertumbuhan perusahaan dalam tren jangka pendek.

BIPI berdedikasi dan berkomitmen untuk menggunakan energi baru terbarukan dengan mengeksplorasi berbagai proyek hijau, termasuk melalui dekarbonisasi operasi yang ada dan pemanfaatan energi terbarukan untuk proyek-proyek baru, termasuk: Solar PУ (Roof and Floating), Wind Turbine (Off–Shore), Mini Hydro (River), dan Biomass (PKS and Wood).

Melansir riset yang dibagikan Mirae Asset Sekuritas Indonesia, pemberitaan Presiden Prabowo terbitkan Perpres PLTSa tersebut menjadi sentimen positif bagi ke–empat emiten tersebut, yaitu TOBA, MHKI, OASA, dan BIPI.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan baru soal pengolahan sampah perkotaan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa, yang juga dikenal sebagai program Waste to Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Lewat beleid anyar itu, Prabowo merombak model bisnis dan kepastian kontrak pengolahan sampah menjadi listrik antara pemerintah daerah, pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Prabowo menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang atau Independent Power Producer (IPP).

“Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan sebesar US$20 sen per kWh untuk semua kapasitas,” seperti dikutip dari Perpres itu.

Selain itu, Prabowo menegaskan, harga listrik yang akan tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

Lewat beleid itu, Prabowo turut menekankan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan IPP pengelola pembangkit sampah.

Sejumlah poin kerja sama itu di antaranya pemerintah daerah memberikan lahan pinjam pakai tanpa dikenakan biaya, kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan sampah, jangka waktu kerja sama, wanprestasi pelaksanaan kerja sama, kompensasi apabila pemerintah daerah tidak memenuhi pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Poin penting yang termaktub dalam Perpres pembangkit sampah tersebut, turut menyebutkan fungsi danantara.

Danantara bakal memilih calon IPP untuk mengembangkan proyek PLTSa di sejumlah kota. Selain pemilihan mitra, Danantara bakal ikut berinvestasi pada proyek yang dianggap layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. 

(fad/aji)

No more pages