Logo Bloomberg Technoz

“NU itu kan waktu itu pakai mekanismenya Perpres 76. Sekarang dengan undang-undang Nomor 2 tahun 2025 kan dicabut tuh. Kewenangan terbitnya kan jadi ada di ESDM lagi, kalau dulu kan berdasarkan BKPM yang menyampaikan,” kata dia.

Meskipun aturan landasan pemberian IUP NU telah dicabut, namun Julian menegaskan IUP yang dikelola oleh organisasi agama tersebut tetap berlaku.

“Iya tetap. Ya kan yang sudah berlaku pada ini sebelumnya tetap berlaku,” ungkap Julian.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk PP Muhammadiyah masih dalam tahap pembahasan. “NU kan sudah, Muhammadiyah proses,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Bahlil menuturkan sempat bertemu dengan PP Muhammadiyah berkaitan dengan pemberian konsesi tambang pada organisasi keagamaan tersebut.

“Sedikit dibahas, tapi bukan itu. Saya kan sebagai pemuda Islam boleh dong silaturahmi dengan NU, Muhammadiyah, dan yang lain juga,” kata Bahlil.

Adapun, Kementerian ESDM sempat menjanjikan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ke PP Muhammadiyah pada 2024 lalu.

Belakangan pengurus PP Muhammadiyah menuturkan janji itu belum kunjung ditepati pemerintah.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan organisasinya kini hanya bisa menunggu keputusan resmi dari Bahlil terkait dengan lokasi tambang yang akan diberikan.

"Muhammadiyah berharap supaya peruntukan [tambang] untuk Muhammadiyah yang sudah direncanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Pak Bahlil sebagai Menteri ESDM, sudah bisa kita terima dalam waktu dekat  agar Muhammadiyah bisa mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan tambang tersebut dengan baik," ujarnya saat dihubungi,  Kamis (9/10/2025).

“Posisi Muhammadiyah sekarang adalah menunggu keputusan dari Kementerian ESDM karena pembicaraan tentang tambang ini sudah cukup lama berjalan, sekitar 1,5 tahun."

Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan tambang oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM).

Beleid itu merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan baru ini, koperasi serta badan usaha kecil dan menengah diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

(azr/naw)

No more pages