Kementerian menyatakan ada “kebutuhan mendesak untuk perlindungan yang lebih kuat bagi korban.” Lembaga yang direncanakan akan awalnya menargetkan pelanggaran serius seperti pelecehan dan penyalahgunaan gambar anak, sebelum memperluas area kewenangan pada ragam kasus seperti peniruan identitas online dan pengungkapan informasi pribadi tanpa persetujuan.
Platform media sosial menghadapi tantangan regulasi di Singapura akibat undang-undang tentang bahaya daring yang ketat di negara tersebut.
Ministry of Home Affairs pada bulan September memerintahkan Meta Platforms Inc. untuk menerapkan langkah-langkah untuk memberantas iklan penipuan berbasis Facebook, memperkenalkan sistem pengenalan wajah yang ditingkatkan, dan memprioritaskan peninjauan laporan pengguna akhir dari Singapura.
Google, bagian dari raksasa teknologi AS Alphabet Inc., telah berjanji menerapkan verifikasi usia hingga tahun depan, sesuai dengan ketentuan Singapura dimana mewajibkan toko aplikasi (app store) memblokir pengguna di bawah 18 tahun dari mengunduh layanan ang tidak sesuai dengan mereka.
“Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah menyalahgunakan internet untuk mengganggu atau mengintimidasi individu serta menyebarkan konten berbahaya seperti penyalahgunaan gambar intim, yang berdampak buruk bagi korban dan masyarakat,” kata kementerian dalam pernyataan tertulis.
“RUU ini memperkenalkan langkah-langkah baru untuk memperkuat keamanan online dan melindungi warga Singapura dari bahaya online, dengan memberdayakan korban untuk mencari bantuan tepat waktu dan memperoleh ganti rugi.”
(bbn)

































