Logo Bloomberg Technoz

Singapura Bersih-bersih Ruang Digital, Bidik TikTok-Facebook

News
16 October 2025 14:45

Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Ore Huiying/Bloomberg)
Kantor TikTok di Singapura. (Dok: Ore Huiying/Bloomberg)

Gao Yuan–Bloomberg News

Bloomberg, Singapura akan menghadirkan badan baru dengan kewenangan memblokir konten online berbahaya di platform media sosial atau medsos termasuk TikTok dan Facebook, dengan alasan meningkatkan upaya melawan ancaman mulai dari deepfakes hingga aksi bully di ruang digital online.

Komisi Keamanan Online (Online Safety Commission/OSC), setelah menerima laporan korban, dapat meminta platform untuk menghapus materi dan aplikasi mobile bagi pengguna di Singapura, kata Kementerian  Ministry of Digital Development and Information  serta Ministry of Law dalam pernyataan bersama. 


Pemerintah di seluruh dunia merespons cara kecerdasan buatan (AI) mempercepat penyebaran konten berbahaya di media sosial, memungkinkan korban menjadi target dengan segala hal mulai dari deep fakes yang semakin realistis hingga penipuan siber. 

OSC menjadi inti dari rancangan undang-undang yang diajukan di Parlemen Singapura pada Rabu untuk memperluas cakupan bahaya online yang diatur oleh undang-undang existing.