Selanjutnya Kedeputian 1, yang mengurus soal Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif; Jika diolah menjadi bahan yang terstruktur secara kemikal atau senyawa murni, yang berpotensi memiliki efek psikotropik.
"Kan di Kedeputian 2 dan Kedeputian 1. Tinggal poinnya nanti apakah itu sebagai bahan alam, tapi kalau dia menjadi bahan nanti yang terstruktur secara kemikal, tentu dia masuk ke Kedeputian 1," jelasnya.
Taruna menegaskan bahwa BPOM sangat berhati-hati dalam proses evaluasi ini. BPOM tidak hanya mengandalkan masukan dari BRIN, tetapi juga dari lembaga-lembaga lain, termasuk dari beberapa negara tetangga.
"Komitmen kita tentu kita tidak ingin barang-barang yang terkontaminasi masuk ke tubuh manusia. Badan POM tentu komitmennya menjaga keamanan, keselamatan, dan yang penting lagi, kualitasnya harus bagus," tutupnya, seraya menambahkan bahwa kajian ini masih didiskusikan di Rapat Koordinasi Satgas.
Kratom merupakan jenis pohon tropis yang banyak ditemukan di wilayah Kalimantan. Pohon tersebut telah digunakan sebagai obat tradisional oleh masyarakat setempat hingga diekspor ke Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan sejumlah informasi, BRIN saat ini sedang melakukan penelitian terhadap pohon tersebut untuk digunakan sebagai obat pereda nyeri. Penelitian tersebut telah berjalan sejak tahun 2022.
(fik/spt)
































