Logo Bloomberg Technoz

"Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat. Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ungkap dia.

Silfester sendiri sudah diputus bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sejak 2017 lalu. Bahkan, dia juga dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi.

Akan tetapi, hingga saat ini Kejaksaan tak kunjung mengeksekusi Silfester agar menjalani hukuman yang dikenakan.

Dalam perkembangannya, Silfester juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan PK tersebut telah digugurkan oleh Majelis Hakim.

(azr/ros)

No more pages