Menurut Maman, kepastian ketersediaan produk dalam skala ekspor menjadi poin penting. "Karena kan pada saat kita sudah deal ekspor, tiba-tiba nggak ada kelanjutan supply, kan ini jadi nggak bagus buat nama Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia dan Kanada resmi menandatangani kesepakatan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-Canada CEPA). Indonesia membuka pasar sebesar 85,54% atau sekitar 9.764 pos tarif untuk produk prioritas Kanada, antara lain daging sapi beku, gandum, kentang, makanan hasil laut, dan makanan olahan.
Berdasarkan catatan Kemendag, pada Januari-Juli 2025, total perdagangan Indonesia dan Kanada mencapai US$2,72 miliar, naik sekitar 30% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$2,09 miliar. Adapun ekspor Indonesia tercatat US$1,01 miliar dan impor dari Kanada mencapai US$1,71 miliar.
Selain itu, Indonesia dan Uni Eropa (UE) juga telah resmi menandatangani penyelesaian substansial perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada, Selasa (22/9/2025), di Bali. Kerja sama ekonomi komprehensif tersebut bakal diterapkan pada 1 Januari 2027 mendatang.
Total perdagangan Indonesia dengan UE sekitar US$30 miliar dan ekspor Indonesia sekitar US$13 miliar dengan nilai ekonomi mencapai US$21 triliun, pada tahun lalu. Perjanjian IEU—CEPA ini diyakini bisa mengerek nilai perdagangan Indonesia dengan UE hingga 2,5 kali.
Sekitar 80% produk Indonesia akan bebas tarif ke UE dengan adanya perjanjian IEU—CEPA. Begitu pula dengan produk Uni Eropa yang masuk ke Tanah Air.
(ell)





























