Ferry menjelaskan, terdapat sejumlah langkah verifikasi yang harus dijalani unit usaha mikro tersebut jika ingin mengelola tambang.
Misalnya, melakukan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi dan dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi tersebut nantinya menteri teknis menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan cara prioritas melalui sistem online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry.
Dalam kaitan itu, dia berharap bahwa daerah yang memiliki potensi tambang diharapkan pengelolaannya tidak hanya berpusat pada perusahan besar usai terbitnya beleid tersebut.
"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," ungkap Ferry.
Ferry mengklaim kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," klaim dia.
Sekadar catatan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan kementeriannya tengah mengidentifikasi sejumlah pertambangan ilegal yang saat ini dikerjakan masyarakat.
Dia menerangkan pemerintah memiliki perhatian untuk mendorong sejumlah pertambangan ilegal itu untuk bisa beroperasi lewat skema izin pertambangan rakyat (IPR).
“Untuk tambang ilegal ini kita lihat apakah dia ini tambang rakyat punya perizinan enggak, ini kita tetapkan wilayah pertambangan rakyatnya [WPR], kemudian kita berikan legalitas,” tutur Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan penambangan secara legal lewat bentuk koperasi. Menurut Prabowo, akses itu bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.
“Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi kita legalkan, tetapi jangan alasan rakyat tahu-tahu nyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (16/8/2025).
Di sisi lain, Prabowo menegaskan bakal memberantas praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.
Adapun, Kementerian ESDM sempat melaporkan bahwa jumlah WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 lokasi dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 ha per awal 2024.
Hanya saja, IPR yang telah diterbitkan Kementerian ESDM saat itu baru mencapai 82 WPR dengan luas mencapai 62,31 ha. Dalam hal ini, sepanjang 2023 Kementerian ESDM mencatat terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya di Komisi XII DPR RI akhir tahun lalu, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.
Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.
(azr/wdh)





























