Aturan Terbit, Koperasi Bisa Kelola Tambang Maksimal 2.500 Ha
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 October 2025 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang turut meregulasi mekanisme pengelolaan tambang yang dilakukan oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM).
Adapun, PP No. 39/2025 merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam beleid tersebut, unit usaha mikro tersebut diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di tambang mineral logam dan batu bara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut, dalam Pasal 26 F, ditegaskan luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas 2.500 hektare (ha).
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," kata Ferry, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/10/2025).































