UU Ketenagakerjaan Versi Buruh
Apindo Soroti Kualitas Buruh Ketimbang Batasi PKWT Hanya 5%
Merinda Faradianti
07 October 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh meminta DPR RI untuk dapat mengakomodasikan isu-isu ketenagakerjaan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan).
Pada Pasal 47 ayat (8) dalam draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh mengatakan, dalam pelaksanaan PKWT Pemberi kerja atau pengusaha wajib mendapatkan persetujuan dari instansi terkait bidang ketenagakerjaan mengenai rencana penggunaan tenaga kerja PKWT.
Di mana, sekurang-kurangnya persetujuan dari instansi itu berisi mengenai jenis dan sifat pekerjaan. Dalam pasal itu juga mengebutkan bahwa jumlah PKWT paling banyak 5% dari jumlah pekerja atau buruh dalam satu perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, daripada mempersoalkan jumlah pekerja akan lebih baik memikirkan mengenai kualitas para pekerja.
"Kalau saya prioritas utamanya, orang bekerja dulu deh. Nanti kalau perusahaan yang nggak bagus dia akan pindah ke perusahaan yang bagus. Yang penting dia bekerja, tenaga kerjanya kualitasnya bagus, sehingga dia itu bisa bekerja di perusahaan manapun," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (7/10/2025).
































