Logo Bloomberg Technoz

Menurut Bob, jika perusahaan terlalu dipaksa untuk mempertahankan pekerja yang tidak berkualitas maka akan memberikan multiplier effect bagi dua belah pihak.

"Sebab kalau perusahaan dipaksa juga untuk meng-keep, sementara tenaga kerjanya nggak bagus, perusahaannya juga nanti akan jadi kinerja nya turun, gulung tikar, yang kena semua," jelasnya.

"Jadi persoalannya gimana? Persoalannya kualitas tenaga kerjanya yang kita harus tingkatkan. Kalau tenaga kerjanya bagus, perusahaan yang mau lepas, ya rugi sendiri. Karena sekarang permintaan tenaga kerja luar negeri juga banyak minta," pungkasnya.

Buruh menyoroti salah satunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, penghitungan upah, pesangon, hingga perlindungan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pada draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh, disebutkan di Pasal 47 menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Yaitu, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Buruh juga menekankan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

"Perjanjian kerja waktu tertentu paling banyak dua kali. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun," tulis RUU Ketenagakerjaan versi buruh pada Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6).

Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, buruh merancang apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.

Lalu, apabila buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan maka harus memberi tahu pemberi kerja 30 hari sebelum itu dengan tanpa membebani ganti rugi pembayaran sisa waktu perjanjian kerja. Dengan ketentuan pengusaha wajib memberi uang kompensasi pada buruh yang hubungan kerja nya berdasarkan PKWT.

(ell)

No more pages