Pada 2009, alih-alih menuntaskan proyek, KSO BRN justru melakukan subkontraktor kepada PT Praba Indo Persada (PIP) yang kembali mengklaim bekerja bersama perusahaan energi asal China, QJPSE.
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat," ujar Totok.
Fahmi dan BRN kemudian menandatangani kontrak senilai Rp1,2 triliun dengan tanggal efektif pengerjaan pada Desember 2009 hingga Februari 2012. Namun hingga akhir, BRN dan Praba baru menyelesaikan 57 pekerjaan sehingga sempat dilakukan amandemen kontrak hingga 10 kali. Terakhir pembaharuan kontrak dilakukan pada Desember 2018.
Namun, secara faktual, BRN dan Praba sudah berhenti melakukan pekerjaan pada 2016 dengan besaran pengerjaan sebesari 85,56%. Pada saat itu, PLN sudah membayarkan tender kepada BRN sebesar US$62,4 juta dan Rp323 miliar.
Meski demikian, kata dia, total kerugian dari proyek tersebut setara dengan seluruh nilai proyek karena PLTU Kalbar tak bisa berfungsi. Bangunan dan sejumlah alat yang mangkrak di Desa Jungkat juga tak bisa digunakan.
Selain itu, posisi gedung yang bersebelahan dengan laut mempercepat korosi sejumlah mesin dan alat pada bangunan tersebut. Beberapa mesin dan alat juga dalam kondisi rusak dan tak bisa digunakan karena terbengkalai tanpa perawatan rutin.
Selain fahmi Mochtar, tiga tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) berinisial HK dan Dirut PT BRN berinisial RR. Satu tersangka sisanya adalah Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL. Penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Berdasarkan hasil teknis pada komponen mekanikal dan elektrikal. Kondisinya sebagian sudah ada yang terinstal pada tempatnya. Namun lebih banyak yang masih berada dalam kontainnya dan tersebar di beberapa titik di PLTU 1 Kalimantan Barat dalam kondisi tidak terawat," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo.
"Sudah mulai mengalami kerusakan karena tidak adanya pemeliharaan. Karena lokasinya berada di dekat laut banyak bagian sipil yang sudah mengalami korosi dan rawan sekali roboh."
(dov/frg)





























