Mengenai regulasi, Babe Haikal menyebut sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH saat ini berlaku seumur hidup menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pihaknya berencana meninjau ulang agar sertifikat berlaku maksimal tiga tahun, sesuai praktik internasional.
“Kalau tidak diatur, produk kita bisa dianggap tidak memiliki sertifikat saat diekspor, padahal sebenarnya halal. Itu akan merugikan pemasaran kita,” jelasnya.
Selain fokus pada UMKM lokal, Babe Haikal mencatat pencapaian BPJPH dalam sertifikasi produk impor.
“Secara total, kita sudah mensertifikasi sekitar 9,5 juta produk. Saat ini bertambah sekitar 5.000–6.000 produk setiap hari, dan target kami mencapai 10 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJPH berkolaborasi dengan sembilan kementerian, tiga badan, kepolisian, serta organisasi termasuk MUI untuk memperkuat regulasi, sosialisasi, dan digitalisasi sertifikasi halal. “Halal bukan hanya untuk umat Islam, tapi untuk semua orang,” kata Babe Haikal.
Dengan langkah ini, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal di dalam negeri maupun pasar internasional.
(dec/spt)
































