Logo Bloomberg Technoz

"Jadi kita menciptakan pasar yang fair baik industri besar maupun industri kecil sehingga semua bisa hidup. Yang penting lapangan kerja tetap terjaga. Namun tetap bayar [pajak], jangan gak bayar," kata dia.

Saat ini, perusahaan rokok besar yang telah beroperasi di Indonesia memang dikenakan sejumlah beban pajak, yang meliputi pajak pertambahan nilai (PPN); cukai hasil tembakau (CHT), dan pajak rokok daerah.

Tarif CHT diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 (PMK 96/2024) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024), yang diklasifikasikan berdasarkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Kemudian, mereka juga terkena tarif PPN yang berlaku atas penyerahan hasil tembakau atau rokok pada 2025 tetap sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE).

(ibn/roy)

No more pages