Logo Bloomberg Technoz

“Guru bukan ahli deteksi makanan beracun. Kalau diminta mencicipi, itu justru membahayakan keselamatan kerja guru,” kata Iman.

Ketiga, alih tanggung jawab MBG ke guru menambah beban kerja yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tugas pokok guru adalah mengajar, membimbing, serta menilai pembelajaran, bukan mengawasi distribusi makanan.

P2G juga menyoroti insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab MBG. Menurut Iman, angka itu tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang dibebankan. 

Ia menilai insentif ini justru paradoksal, mengingat masih banyak guru honorer belum menerima janji bantuan Rp300 ribu per bulan dari pemerintah. 

“Kalau insentif MBG bisa cepat cair, mengapa gaji guru honorer sulit dinaikkan?” ujarnya.

Selain itu, P2G menilai sasaran MBG seharusnya lebih selektif. Program sebaiknya diprioritaskan untuk sekolah di daerah 3T atau rawan gizi buruk, bukan seluruh sekolah termasuk yang muridnya sudah memiliki gizi baik. 

“Kalau semua sekolah dapat, justru rawan mubazir,” kata Feriyansyah, Kepala Bidang Litbang P2G.

Feriyansyah juga menyoroti dampak MBG terhadap kantin sekolah. Menurutnya, banyak kantin merugi karena murid beralih sepenuhnya ke program MBG. Padahal, program ini seharusnya mendorong ekosistem pangan lokal dan ekonomi masyarakat sekitar sekolah.

Terakhir, P2G menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Mereka menilai hal ini menyebabkan porsi anggaran pendidikan 2025 justru turun menjadi Rp534 triliun, lebih rendah dibanding 2023 sebesar Rp612 triliun.

“Jika anggaran pendidikan tidak mencapai 20 persen APBN karena MBG, ini bisa berpotensi inkonstitusional,” tegas Feriyansyah.

Awal Mula Surat Pemberian Insentif Guru Awasi MBG

Sebelumnya diinformasikan, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali. 

Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. "Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," tegas Nanik.

(dec/spt)

No more pages