Kritik tersebut juga datang dari anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, yang menilai mekanisme sertifikasi yang hanya diserahkan pada lembaga independen bisa tidak efektif dan meningkatkan risiko keracunan anak-anak penerima MBG.
“Kalau ini Bapak biarkan, berarti semakin banyak dapur yang berdiri, semakin banyak keracunan, Pak. Ini yang kami enggak ingin terjadi. Harus ada kepastian soal mekanisme kualitas SPPG. Kontrol silang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas,” ujar Edy.
Usai kritikan tersebut, akhirnya Dadan mengatakan bahwa SLHS akan dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sedangkan urusan terkait HACCP akan dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
"Untuk SLHS tentu saja Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan, Pak. Sementara untuk HACCP nanti kita akan koordinasi dengan lembaga BPOM,"tandasnya.
Kritik DPR ini menambah tekanan agar BGN memperbaiki mekanisme pengawasan penyelenggara MBG. Meski anggaran program dinilai sangat besar, DPR menuntut agar kualitas dan keamanan pangan anak-anak tetap dijamin.
(dec/spt)






























