Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
"Perusahaan harus menyiapkan mentor, dan posisi yang ditawarkan harus bisa mengembangkan kompetensi peserta. Ada sertifikat magang setelah selesai," ujarnya.
"Kuota pertama sesuai arahan Presiden dan Menko sebanyak 20 ribu peserta. Kami akan membaginya secara proporsional untuk setiap provinsi berdasarkan jumlah lulusan," ujarnya.
"Upah minimum kabupaten/kota," tegas Yassierli ketika ditanya soal gaji para peserta magang.
(ain)
No more pages



























