Sampai dengan saat ini, free float emiten di Indonesia diatur dalam Undang-undang Pasar Modal pasal 35 dengan kewajiban minimal sebesar 7,5% dari seluruh saham yang disetor dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Misbakhun menambahkan, insentif fiskal berupa potongan PPh badan sebesar 3% seharusnya efektif mendorong emiten untuk meningkatkan free float hingga 40%. Dengan begitu, fundamental korporasi akan semakin kuat sekaligus memberikan perlindungan lebih besar kepada investor publik.
Untuk diketahui, berdasarkan regulasi terbaru, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi emiten tercatat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menggantikan PP 30/2020 dan memastikan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh insentif berupa tarif 3% lebih rendah dari tarif umum, yakni dari 22% menjadi 19%.
Namun, insentif fiskal ini hanya berlaku jika perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain minimal 40% saham diperdagangkan di bursa dan dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pihak, dengan batas kepemilikan masing-masing tidak lebih dari 5%.
(dhf)































