Logo Bloomberg Technoz

"Apakah laporan Komisi XI atas hasil uji kelayakan fit a proper test calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan LPS, dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Dewan Komisionere LPS akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) periode 2025-2030 yang dilaksanakan pada Senin (22/9/2025) malam di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Berdasarkan jadwal yang diterima dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, tertera sesi pertama uji kelayakan ADK LPS dilakukan pertama oleh Dwityapoetra Soeyasa Besar pada pukul 18.30 WIB-19.00 WIB. 

Sesi kedua dilanjutkan pada pukul 19.00-19.30 WIB oleh Muhammad Iman Nuril Hidayat, dilanjutkan Agresius R Kardiman pukul 19.30-20.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 20.00-20.30 WIB fit and proper test dilakukan oleh Ferdinan Dwikoraja Purba. 

Menariknya nama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga diketahui turut masuk dalam jadwal tersebut. Anggito diketahui mengikuti uji kelayakan ini pada sesi terakhir atau pada pukul 20.30-21.00 WIB. 

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pihaknya telah mengetahui situasi terkait potensi kekosongan kursi pimpinan LPS dalam waktu dekat, sembari menegaskan bahwa komunikasi terus dilakukan bersama kementerian terkait untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini. 

"Kami di pimpinan Komisi XI sudah mengetahui situasi ini dan sedang mencari solusi terhadap permasalah di LPS tersebut. Tentunya terus berkomunikasi bersama dengan pimpinan DPR RI dan Kementerian Keuangan [Kemenkeu] untuk jalan keluarnya seperti apa," kata Misbakhun saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Selasa (16/9/2025). 

Di sisi lain, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) juga jadi sorotan. Sebab, sebelumnya ketua Pansel pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS dijabat oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Menjawab hal tersebut, Misbakhun hanya menekankan, "Teknis soal Pansel itu wilayah kewenangannya di pemerintah untuk menentukan siapa yang menjadi ketua panselnya [selanjutnya]."

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal yang mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur untuk ranah penetapan Pansel. Namun pihaknya tetap akan fokus terkait jalan keluar atas permasalahan LPS tersebut. 

"DPR tidak ikut campur urusan pansel. Kita terima usulan dari pemerintah," jelas Haekal. "Tentu Komisi XI concern mengenai hal ini [kekosongan kursi pimpinan LPS] dan sedang kita komunikasi intensif untuk mencari jalan keluarnya."

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa sejumlah Anggota Dewan Komisioner (ADK) dari internal maupun pejabat Ex Officio akan berakhir masa jabatannya pada 23 September 2025 mendatang. 

"Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Bapak Didik Madiyono sebagai ADK LPS satu-satunya dari internal LPS masa jabatannya akan berakhir pada 23 September 2025," kata Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/9/2025). 

"Selain dari internal, dua dari tiga ADK Ex Officio yakni Pak Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Bu Aida S Budiman dari Bank Indonesia juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September mendatang," sambungnya. 

Sesuai Keputusan Presiden, Jimmy menjelaskan, satu-satunya ADK Ex Officio yang masih menjabat setelah 23 September 2025 adalah Bapak Dian Ediana Rae dari OJK.

(prc/lav)

No more pages