Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya. Dia menilai tindakan tersebut merupakan wujud nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh negara terhadap warganya.
Sebelumnya, PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare (ha) untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke, diduga merampas tanah adat masyarakat Yei.
Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Walhasil, masyarakat adat menolak keras, menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia melaporkan, masyarakat di Distrik Jagebob, Merauke mengadang langsung buldozer dan ekskavator perusahaan tebu yang merangsek ke tanah adat mereka.
Alat-alat berat perusahaan tebu PT Murni Nusantara Mandiri itu menerabas meski masyarakat marga Kwipalo sudah tegas menolak melepaskan tanah adat.
“Perampasan tanah adat ini terjadi, lagi-lagi, atas nama PSN kebun tebu, program yang dicanangkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan kini dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Greenpeace Indonesia melalui akun sosial media Facebook resmi.
(dov/wdh)
































