“Pada 2025, dia mendapat plus 10%. Artinya apa? Semuanya dapat dong. Kalau mau minta lebih, ini kan menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Ini cabang-cabang industri. Kalau mau lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina,” tuturnya.
Banjir Kritik
Arahan agar SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina—dan apabila masih dibutuhkan tambahan impor, hanya Pertamina yang boleh melakukan importasi BBM — menuai berbagai kritik dari kalangan pakar dan praktisi migas akhir-akhir ini.
Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi sah pemerintah.
Regulasi yang dimaksud termasuk Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
Hadi mengatakan bisnis hilir migas di Indonesia sudah ditegaskan menganut sistem terbuka atau bersifat liberal, sehingga badan usaha (BU) hilir migas swasta berhak ikut berbisnis di Tanah Air.
Dalam kaitan itu, Hadi mengamini kuota impor BBM memang telah diatur oleh pemerintah dan ditetapkan ke masing-masing BU hilir migas. Walhasil, penambahan kuota memang tidak bisa serta-merta disetujui.
Akan tetapi, Hadi menggarisbawahi, seharusnya pemerintah tetap memberikan tambahan impor secara langsung atau tak harus melalui Pertamina demi memenuhi kebutuhan pasokan SPBU swasta.
Terlebih, berdasarkan aturan yang berlaku, sudah ditegaskan bahwa bisnis hilir migas di Indonesia menganut sistem terbuka.
“Dengan menimbang dan mengingat hal-hal di atas, maka kebijakan [impor BBM] satu pintu tidak sejalan dengan semangat regulasi yang ada; termasuk dan tidak terbatas pada UU Migas yang menganut sistem terbuka [hingga] Permendag No. 21/2019,” kata Hadi ketika dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Pakar energi dari Universitas Gajah Mada (UGMN) Fahmy Radhi juga berpendapat kebijakan impor BBM satu pintu menunjukkan pemerintah ingin mengembalikan tata kelola sektor hilir migas dari liberalisasi kembali ke kebijakan teregulasi (regulated).
Liberalisasi bisnis hilir migas di Indonesia padahal yang membuat perusahaan SPBU swasta dan investor asing tertarik berbisnis di Indonesia.
Dengan begitu, Fahmy menilai, SPBU asing saat ini tidak dapat mengimpor BBM dengan harga yang paling murah, tetapi harus membeli BBM dari Pertamina dengan harga business to business (B2B) yang ditetapkan perusahaan BUMN itu.
“Dalam kondisi tersebut, margin SPBU asing akan makin kecil, bahkan pada saatnya SPBU asing akan merugi. Dengan kerugian yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan SPBU asing akan tumbang hingga menutup SPBU,” kata Fahmy.
Ketika seluruh SPBU swasta hengkang, lanjut Fahmy, maka tata kelola bisnis hilir migas akan resmi dimonopoli oleh Pertamina.
Tidak hanya itu, arahan agar impor impor BBM harus satu pintu melalui Pertamina juga dinilai bisa berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan SPBU hingga harga jual bensin perusahaan pelat merah itu.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat kebijakan tersebut bisa membuat persaingan usaha di sektor SPBU Indonesia hilang, sebab perusahaan SPBU swasta akan tunduk kepada Pertamina selaku pemasok BBM.
Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, minat perusahaan untuk melakukan inovasi, memperbaiki pelayanan dan kualitas produk, hingga berupaya menjual BBM dengan harga yang kompetitif diprediksi terkikis.
“Dalam bisnis SPBU, harus ada kompetisi. Tidak bisa 100% dimonopoli. Pertamina sudah menguasai lebih dari 90% pasar. Persaingan yang sehat akan memberikan manfaat bagi konsumen, yaitu masyarakat Indonesia. Dengan adanya persaingan, masing-masing punya dorongan untuk memperbaiki diri,” kata Moshe ketika dihubungi, Rabu (17/9/2025).
Moshe juga khawatir Pertamina dapat melakukan berbagai manuver agar kompetitor usahanya, yakni SPBU swasta, kalah saing. Hal ini termasuk menjual BBM dengan harga bisnis atau terbilang lebih tinggi dari impor langsung yang dilakukan swasta.
“Kebayang kalau kita pengusaha, terus kita dipaksa oleh pemerintahnya untuk beli dari kompetitor kita sendiri. Nah, kompetitor kita kan bisa bisa melakukan apa saja,” tegas Moshe.
Sebelumnya, dua perusahaan SPBU swasta yakni Shell Indonesia dan BP-AKR melaporkan kelangkaan stok sejak bulan lalu.
Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengarahkan agar pengadaan BBM untuk kebutuhan SPBU swasta tersebut dilakukan satu pintu melalui Pertamina.
Hingga saat ini, kementerian mengalkulasi bahwa kekurangan BBM untuk seluruh perusahaan SPBU hingga akhir tahun ini mencapai 1,4 juta kiloliter (kl).
“Jadi ya karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu [melalui Pertamina]. Jadi jangan sampai apa yang sudah diberikan itu tidak mencukupi. Jadi ada permasalahan-permasalahan dalam implementasinya,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ditemui awak media, di Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.
Dalam kaitan itu, Yulot juga menyatakan impor BBM tersebut jika dilakukan maka akan melibatkan perusahaan Amerika Serikat (AS). Akan tetapi, ia tak menjelaskan dengan tegas apakah Pertamina akan secara langsung membeli BBM dari perusahaan AS tersebut–atau justru melalui mekanisme lainnya.
Yuliot hanya memastikan pembelian BBM yang melibatkan perusahaan AS tersebut akan terhitung sebagai realisasi kesepakatan impor migas dari AS, dalam rangka kesepakatan negosiasi tarif resiprokal dengan pemerintahan Donald Trump.
(wdh)





























