Logo Bloomberg Technoz

Sinergi PIS–Kemlu RI Dorong Standarisasi Perlindungan Awak Kapal


(Dok. PIS)
(Dok. PIS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) mempertegas komitmennya melindungi pekerja yang bertugas di luar negeri melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Luar Negeri RI. Kolaborasi ini diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Pelayanan Pelindungan dan Penanganan Kedaruratan.

Perjanjian tersebut menjadi dasar sinergi PIS dan Kemenlu dalam memastikan perlindungan serta penanganan situasi darurat bagi personel di luar negeri.

Penandatanganan dilakukan oleh CEO PIS Surya Tri Harto bersama Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha, disaksikan Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno pada Senin (15/9). PIS berharap kerja sama ini memperkuat koordinasi, respons, dan kesiapsiagaan dalam menjaga keselamatan kru di luar negeri.

Wamenlu Arief Havas Oegroseno menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai perjanjian ini bukan hanya memperkuat perlindungan, tetapi juga menekankan langkah preventif. Menurutnya, pertukaran data antara PIS dan Kemenlu dapat dikelola bersama sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan kondisi darurat ke depan.

“Perjanjian ini memberikan satu aspek baru bahwa kita tidak hanya berhenti pada perlindungan, tapi juga aktif dalam langkah preventif. Melalui perjanjian ini, kita bisa melakukan penukaran data yang dimiliki oleh PIS dan kita miliki bisa menjadi satu data yang kita kelola bersama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi kondisi darurat,” katanya. 

(Dok. PIS)

PT Pertamina International Shipping (PIS) terus memperluas peluang bisnis di pasar non-captive yang menunjukkan pertumbuhan signifikan, dari 4% pada 2021 menjadi 19% pada 2024. Pencapaian ini ditopang oleh pengoperasian 106 kapal milik yang melayani distribusi energi di rute domestik maupun internasional. Hingga kini, PIS telah membuka 65 rute internasional dengan dukungan sekitar 6.000 perwira, sebagian di antaranya bertugas di luar negeri, untuk menjaga ketahanan energi.

“Kita sebagai perwakilan Indonesia dan negara di luar negeri punya tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri, baik di darat, maupun kapal laut,” terang Havas.