Logo Bloomberg Technoz

Seperti yang diketahui, pada pemberitaan Bloomberg Technoz sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah meminta klarifikasi dan kronologis kasus yang menimpa Bank Sinarmas sejak 23 Juli 2025, termasuk mengadakan pertemuan dengan manajemen untuk membahas langkah penanganan. 

“OJK akan melakukan verifikasi kebenaran informasi yang telah disampaikan melalui pemeriksaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).

Dalam penjelasannya, manajemen Bank Sinarmas menyebut kasus tersebut berawal dari tindakan seorang oknum karyawan yang memanfaatkan kepercayaan berlebihan nasabah hingga menguasai buku tabungan, kartu ATM, PIN, password mobile banking, kode OTP, dan ponsel pribadi. Atas dasar itu, perseroan menilai transaksi yang terjadi dianggap sah karena menggunakan data rahasia yang seharusnya hanya diketahui pemilik rekening.

Bank Sinarmas menambahkan telah menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan bersangkutan serta mendorong nasabah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Perseroan juga menyatakan siap memberikan pendampingan apabila proses hukum berjalan.

(dhf)

No more pages