Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Program Pemerintah dan Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam beleid tersebut ditetapkan tenor penempatan dana pada Himbara selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Dana ini juga akan dikenai imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Secara rinci, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing memperoleh penempatan dana Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp10 triliun.

(rtd/ros)

No more pages