Logo Bloomberg Technoz

Insiden Jet Alaska hingga Tak Laik Terbang, Boeing Didenda Rp51 M

News
14 September 2025 07:30

Boeing (Bloomberg Technoz)
Boeing (Bloomberg Technoz)

Siddharth Philip - Bloomberg News

Bloomberg, Federal Aviation Administration (FAA) mengumumkan akan mendenda Boeing Co sebesar US$3,1 juta (sekira Rp51 miliar) atas sejumlah pelanggaran keselamatan yang ditemukan selama beberapa bulan antara akhir 2023 dan awal tahun lalu.

FAA menyatakan pelanggaran itu meliputi campur tangan terhadap independensi petugas keselamatan dan "ratusan pelanggaran sistem kualitas" di pabrik Boeing di Renton, Washington dan di pabrik Spirit AeroSystems Holding Inc di Wichita, Kansas.

Di antara pelanggaran yang disebutkan oleh FAA, Boeing mengajukan dua pesawat yang tidak laik terbang pada regulator untuk memperoleh sertifikat kelaikan udara, dan insiden di mana inspektur mutu Boeing dipaksa untuk menandatangani persetujuan atas pesawat, yang tidak memenuhi standar sesuai persyaratan, hanya agar produsen pesawat itu dapat memenuhi jadwal pengiriman.

Tindakan FAA ini diambil setelah penutup pintu pesawat jet Alaska Air Group Inc 737 Max pecah saat mengudara pada Januari 2024—insiden yang nyaris berakibat fatal dan menjerumuskan Boeing ke dalam krisis serta membuat CEO saat itu, Dave Calhoun, dipecat.