Logo Bloomberg Technoz

Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar US$500.

CEO Apple Inc., Tim Cook memegang Apple iPhone 17 Pro (kiri) dan iPhone Air di kampus Apple Park, AS, Selasa (9/9/2025). (David Paul Morris/Bloomberg)

Lalu, PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk. Selain itu, Anda juga diwajibkan membayar PPh.

Namun, PPh ini berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika Anda memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, PPh yang harus dibayar meningkat menjadi 20%.

Simulasi Biaya Pembelian iPhone 17 dari Singapura

Mari kita lakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 17 varian 256 GB di Singapura dengan harga S$1.299 atau sekitar Rp16,6 juta.

Langkah pertama: Hitung nilai pabean

Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi USD500 (nilai bebas pajak).

US$995 - US$500 = USD495 (sekitar Rp8.125.920)

Langkah kedua: Hitung Bea Masuk

Bea Masuk = 10% x nilai pabean

10% x Rp8.125.920= Rp812.592 (dibulatkan menjadi Rp813.000)

Langkah ketiga: Hitung Nilai Impor

Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

Rp8.125.920 + Rp813.000= Rp8.938.920

Langkah keempat: Hitung PPN

PPN = 11% x Nilai Impor

11% x Rp8.938.920= Rp983.281 (dibulatkan menjadi Rp983.000)

Langkah kelima: Hitung PPh

  • PPh untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor

10% x Rp8.938.920 = Rp893.892

  • PPh untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor

20% x Rp8.938.920 = Rp1.787.784

Total Biaya Membawa iPhone 17 dari Singapura ke Indonesia

Dengan perhitungan di atas, berikut adalah rincian total biaya yang perlu dibayar untuk membawa iPhone 17 varian termurah (256 GB) dari Singapura:

  • Bea Masuk: Rp813.000
  • PPN: Rp983.000
  • PPh: Rp893.892 (dengan NPWP) atau Rp1.787.784 (tanpa NPWP)

Total biaya tambahan yang harus Anda bayarkan adalah:

  • Rp2.689.892 untuk pemilik NPWP
  • Rp3.583.784 untuk non-NPWP

Berapa Total Biaya untuk Membawa iPhone 17 ke Indonesia?

Setelah menambahkan biaya pajak dan registrasi IMEI, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa pulang iPhone 17 varian termurah dari Singapura ke Indonesia bisa mencapai Rp19,2 juta untuk pemilik NPWP, atau Rp20,1 juta untuk yang tidak memiliki NPWP.

Dengan demikian, meskipun membeli iPhone 17 dari luar negeri tampak menggiurkan karena ketersediaan yang lebih cepat, ada baiknya Anda mempertimbangkan semua biaya tambahan sebelum membuat keputusan akhir.

(mef/naw)

No more pages