MTI Sebut Keberpihakan ke Ojol Tak Cukup dengan RUU Transportasi
Merinda Faradianti
13 September 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, jika negara mengakui ojek online atau ojol sebagai lapangan pekerjaan baru, maka negara harus membuat aplikasi sendiri untuk menyejahterakan warganya.
"Selanjutnya, aplikasi tersebut dapat diserahkan ke pemda untuk digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Sebelumnya, pemerintah tengah mendorong rancangan undang-undang transportasi online. Percepatan pengesahan undang-undang tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah ke ojol.
Djoko menambahkan bahwa saat aplikasi tersediri terwujud dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat maka potongan biaya yang dikenakan kepada pengemudi dapat diatur dan tidak lebih dari 10%. Tetapi, hal ini berbeda dengan kondisi saat ini.
"Berdasarkan kondisi lapangan, pengemudi merasa terbebani dengan potongan biaya yang mencapai lebih dari 20%," tambahnya.































