Namun, dia tetap berpandang, efektivitas kebijakan ini tetap akan sangat bergantung pada aturan teknis dan implementasi dari regulator. Aspek yang memerlukan kejelasan mencakup skema penempatan dana, tata kelola, jangka waktu, mitigasi risiko, serta prioritas penyaluran kredit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengalihkan anggaran kas negara yang disimpan di BI ke Himbara mulai hari ini.
Purbaya mengatakan pengalihan dana tersebut tidak membutuhkan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia memastikan anggaran langsung akan dialihkan ke seluruh Bank Pelat Merah.
"Besok sudah mulai masuk ke 6 Bank, Himbara. Bisa [langsung tanpa] PMK. kalau butuh pun, saya langsung tanda tangan, " ujar Purbaya kepada wartawan di sela Agenda Great Lecture Institute di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Purbaya mengatakan, jika dirinya telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dan uang yang akan ditarik tersebut berasal dari kas negara yang selama ini di simpan di Bank Indonesia (BI) dengan nilai total mencapai Rp425 triliun.
Tetapi, otoritas fiskal negara menggarisbawahi penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan oleh bank untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

































