Logo Bloomberg Technoz

Respons PTBA Soal HPB Tak Lagi Jadi Acuan Transaksi Batu Bara

Nyoman Ary Wahyudi
12 September 2025 10:30

Tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam. (Dok. PTBA)
Tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam. (Dok. PTBA)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menilai positif Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang mencabut ketentuan kewajiban harga patokan batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Direktur Keuangan PTBA Una LIndasari mengatakan perseroannya bakal mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal transaksi batu bara di pasar.

“Perkembangan terakhir di beberapa produk coal fractions itu sebenarnya harga ICI [Indonesian Coal Price Index] sudah lebih besar dari pada harga HPB sebenarnya kami tidak punya kesulitan untuk melakukan penjualan,” kata Una saat public expose, Kamis (12/9/2025).


Kendati demikian, Una membeberkan, beberapa produk PTBA dengan nilai kalor 6.100 dan 4.200 cenderung memiliki harga lebih rendah dari HPB.

“Kedua produk ini kami akan kurangi penjualan karena kami juga tidak mau melanggar peraturan pemerintah,” kata Una.