Logo Bloomberg Technoz

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menerangkan pada saat itu bahwa pihaknya ditunjuk secara resmi oleh OJK sebagai asosiasi penyelenggara fintech pendanaan. Dalam penunjukan tersebut, mereka pun diminta memahami serta menyesuaikan aturan dengan kebijakan otoritas.

“Jadi flow-nya AFPI ini ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi pindar. Ya itu satu flow-nya. Yang kedua, di dalam penunjukkan itu disebutkan bahwa AFPI itu harus paham terhadap hukum, terhadap aturan dari OJK dan lain-lain. Kurang lebih seperti itu,” jelas Kuseryansyah dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

OJK Sebut Batasan Bunga Fintech P2P Lending untuk Pelindungan Masyarakat  
Adapun OJK merespons pernyataan publik dari AFPI, yang sebelumnya mengatakan bahwa aturan bunga pinjol 0,8% adalah bagian dari perintah lembaga negara bidang pengawas industri finansial tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku atas arahan itu.

Dia menyinggung arahan batasan bunga fintech P2P lending “yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019,” dikutip Senin (8/9/2025). Arahan bunga maksimal, yang kemudian dipersoalkan KPPU, pun menjadi bagian dari Perdoman Perilaku sebelum terbit surat edaran atas Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI (SEOJK No.19/SEOJK.06/2023).

“Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri pindar, serta membedakan pinjaman online legal atau pindar dengan yang illegal atau pinjol,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya.

KPPU: SK AFPI Bukti Ada Kesepakatan Bunga Pinjol

Investigator KPPU Arnold Sihombing menegaskan, temuan adanya kartel kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menurut dia, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. 

“Pada kesempatan tersebut peraturannya dibentuk bahwa semuanya [anggota AFPI] menawarkan dengan besaran bunga seperti itu [sama]. Harga yang dimaksud itu penetapan, perjanjian penetapan harga. Jadi harganya itu adalah bunga,” terang Arnold seusai sidang, Kamis (14/8/2025).

(far/wep)

No more pages