Logo Bloomberg Technoz

Buntut Kasus BLBI, APBN Harus Tanggung Beban Triliunan Rupiah

Elisa Valenta
13 June 2023 16:20

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (Dok Tangkapan Layar Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (Dok Tangkapan Layar Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemelut tagih menagih utang antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan mengungkit kembali skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Skandal BLBI tidak hanya menyisakan puluhan obligor yang belum melunasi utangnya kepada pemerintah, tetapi juga membebani keuangan negara setidaknya hingga dua dasawarsa ke depan atau sampai 2043.

Pemerintah Indonesia saat ini masih harus terus menanggung pembayaran bunga dan pokok utang dari BLBI yang terjadi saat krisis finansial 1998 silam. Bantuan likuiditas itu digelontorkan Bank Indonesia untuk membantu perbankan Indonesia yang sekarat dalam krisis keuangan tahun 1997-1998. 

Namun, celakanya banyak konglomerat pemilik bank menyelewengkan uang BLBI dan sebagian lagi kabur ke luar negeri menghindari perkara hukum.  

Selain membayar cicilan pokok, pemerintah juga harus membayar bunga utangnya karena sebagian dari BLBI ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang dinegosiasikan.