Saan Mustopa pun menambahkan bahwa DPR dan pemerintah menyatakan keberpihakannya dalam kesejahteraan buruh termasuk pekerja di sektor ojek online.
Katanya, pimpinan DPR akan mencoba mengomunikasikannya dengan Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan terkait persoalan ini.
"DPR sekali lagi berkomitmen terkait dengan kekosongan, perpres [peraturan presiden] ataupun nanti undang-undang. Kita kan sekarang di Komisi V sudah juga dibahas undang-undang soal lalu lintas dan jalan. Dan Insya Allah akan diperjuangkan secara bersama-sama," jelasnya.
Diketahui, sejumlah serikat yang diundang pada audiensi bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI); Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu); Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta); dan Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN).
Lalu ada pula Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed); Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD); Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi); Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB); hingga Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl).
(ell)





























