“Rokok ilegal ini memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Padahal, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78% masuk ke kas negara. Ketika ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja jadi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan merupakan anggota KSPSI, pihaknya tetap menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kalau dibiarkan, PHK massal bisa terus berlanjut di industri rokok nasional,” pungkas Jumhur.
Diketahui, berdasarkan laporan tahunan PT Gudang Garam Tbk pada 2024, jumlah karyawan Gudang Garam berjumlah 30.308 orang. Sementara, sebanyak 84,4% dari total karyawan merupakan karyawan tetap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.752 pegawai bekerja sebagai staf atau sebanyak 91,6%, sebanyak 1.845 karyawan bekerja sebagai supervisor atau ekuivalen dengan 6,1%, sebanyak 697 karyawan bekerja sebagai manajer atau sebesar 2,3% dan sisanya sebagai komisaris dan direktur.
(ell)































