Logo Bloomberg Technoz

"Pelajar sebagian adalah anak, berada dalam atau dilibatkan diajak peristiwa mengadung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggunakan pasal tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yg terjadi di beberapa tempat.

"Sebagaimana diatur pasal 160 KUHP atau pasal 87 juncto pasal 76H juncto pasal 15 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 UU ITE yang diduga terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat dan beberapa wilayah lainnya sejak 25 Agustus," ujarnya.

(ain)

No more pages