Logo Bloomberg Technoz

Dia juga mempertanyakan tujuan pemerintah menerbitkan aturan perubahan durasi itu. Jika untuk memperkuat bisnis PT Pertamina (Persero), Moshe memandang perusahaan pelat merah tersebut sudah cukup mendominasi bisnis SPBU di Indonesia.

Terlebih, dia menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung bisa menekan perusahaan SPBU swasta di Tanah Air.

Dengan begitu, para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia bisa mengurungkan niatnya sebab menilai persaingan bisnis SPBU di Indonesia terbilang pelik.

“Investor dari luar atau investor dalam negeri yang mau membangun usaha SPBU swasta akhirnya jadi 'Waduh ini susah lah kalau bersaing kayak gini',” tegas dia.

Risiko Pertamina

Lebih lanjut, dia mengkhawatirkan jika Pertamina menguasai 100% pasar SPBU di Indonesia, persaingan sehat antarusaha hilir migas akan hilang. Persaingan sehat tersebut padahal bisa memberikan dampak positif bagi konsumen.

Para pengusaha akan terus memacu inovasi, peningkatan layanan, dan menjaga harga jual untuk menarik minat konsumen.

“Jadi ada persaingan ini yang akan mendorong inovasi, mendorong perbaikan pelayanan, menekan harga yang justru akan dinikmati oleh konsumen,” ucap dia.

Nah, kalau sama sekali enggak ada persaingan, ya susah nanti untuk mendorong SPBU-SPBU ini meningkatkan pelayanannya karena enggak ada persaingan,” ujarnya.

Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan berlakunya Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

UU tersebut memberikan liberalisasi di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.

SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kementeriannya telah memberikan tambahan kuota impor BBM kepada operator SPBU swasta, Shell dan BP-AKR.

"Saya ingin katakan bahwa semua perusahaan swasta itu telah mendapatkan kuota impor yang jumlahnya sama dengan 2024, ditambah dengan 10%,” tegas Bahlil saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan.

Terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga membantah jika kelangkaan pasokan BBM dari pihak swasta tersebut sebagai imbas dari adanya pembatasan kuota impor yang dilakukan pemerintah.

Yuliot menegaskan kementeriannya akan mengevaluasi secara menyeluruh langkanya pasokan BBM di SPBU Shell dan BP-AKR. Ia mengatakan pertimbangan tersebut dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya menilai ada lonjakan impor BBM yang cukup tinggi pada Februari 2025.

"Untuk pasokan BBM secara nasional kita lakukan evaluasi secara keseluruhan," ujar Yuliot, pekan lalu.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo mengungkapkan penyebab kelangkaan pasokan BBM di sejumlah jaringan SPBU Shell dan BP-AKR adalah karena perubahan aturan durasi impor oleh pemerintah.

“⁠Berita yang kami terima dari kalangan industri migas adalah masalah izin, syarat, dan ketentuan impor diubah durasinya,” kata Hadi saat dihubungi, pekan lalu.

“Walhasil, tidak mudah SPBU swasta tersebut menyesuaikan diri.”

Hadi mengelaborasi biasanya BU hilir migas swasta mengajukan izin impor BBM dengan durasi 12 bulan atau 1 tahun sekali. Akan tetapi, sejak 2025 atau tahun ini, ketentuan itu ternyata diubah menjadi 6 bulan sekali.

Dengan demikian, ongkos logistik dan perangkat pendukung pun perlu diatur ulang oleh operator SPBU.

(azr/wdh)

No more pages