Logo Bloomberg Technoz

Short selling merupakan transaksi yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham dengan cara meminjam saham tersebut, menjualnya di pasar dengan harga sat ini, lalu membeli kembali di kemudian hari dengan harga lebih rendah dan dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Keuntungan diperoleh dari selisih harga ketika jual dengan beli.

Seperti yang diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pelaksanaan perdana transaksi short selling dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025, kecuali ada arahan penundaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru akan diputuskan paling lambat 26 September 2025.

Saat ini, BEI telah memberikan izin kepada dua anggota bursa (AB) yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penyedia fasilitas short selling, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Indonesia.

BEI menekankan bahwa implementasi short selling tahap awal akan dilakukan dengan berbagai pembatasan. Pertama, dari sisi anggota bursa, hanya sekuritas yang memenuhi kriteria tertentu yang diperbolehkan menyediakan layanan short selling. Kedua, jumlah saham yang bisa dishort sell dibatasi hanya pada daftar yang diterbitkan bursa, saat ini sebanyak 10 saham.

Selain itu, tidak semua saham dalam daftar dapat diperdagangkan bebas. Ada ketentuan batasan maksimum hingga 0,03% dari saham beredar. Dari sisi pelaku pasar, investor juga dibatasi. Untuk satu tahun pertama, investor asing dan institusi dilarang melakukan short selling. Fitur ini hanya dibuka untuk investor ritel yang sudah berpengalaman.

(art/roy)

No more pages