Pihak lainnya yang turut menandatangani perjanjian ini meliputi Premier Oil Natuna Sea B.V., Star Energy (Kakap) Ltd., Gas Supply Pte Ltd., Petrochina International Jabung Ltd., serta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN.
Medco E&P Natuna Ltd., yang tergabung dalam West Natuna Supply Group—yang mencakup South Natuna Sea Block B, Natuna Sea Block A, dan PSC Kakap—serta Medco E&P Grissik Ltd. sebagai pemasok gas dari Blok Corridor dan PSC Jabung (South Sumatra Sellers), menjadi bagian dari kesepakatan ini bersama para pihak utama lainnya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, sejumlah volume gas akan dipasok ke Singapura dari West Natuna Supply Group, menggantikan volume yang saat ini dikirim dari South Sumatra Sellers. Volume yang dialihkan ini kemudian akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik dengan PGN sebagai pembeli domestik.
Sudah Terpenuhi
Di sisi lain, Djoko mengungkapkan persoalan gas sudah 100% terpenuhi saat ini. “Alhamdulillah sudah 100% industri sudah terpenuhi semua,” ujarnya.
Akhir-akhir ini, sejumlah industri mengeluhkan terjadi pengetatan pasokan gas bumi dari PGN untuk program HGBT.
Mereka memprotes perusahaan pelat merah itu, yang membatasi volume penyaluran HGBT dan mengenakan surcharge atau biaya tambahan yang tinggi pada Agustus lantaran suplai gas harus dialihkan ke regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Dalam surat resmi PGN bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025, manajemen menyatakan keadaan darurat tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2025, tetapi tidak dijelaskan tenggat kondisi darurat itu.
Usai pengumuman keadaan darurat tersebut, industriawan dari sektor-sektor penerima HGBT ramai-ramai melaporkan pasokan gas dari PGN menyusut. Mereka juga mengeluhkan adanya pembatasan volume penggunaan HGBT menjadi hanya 48% dari alokasi.
Sementara itu, sisa kebutuhan gas sebesar 52% harus dipenuhi dengan pasokan regasifikasi LNG dengan biaya tambahan yang tinggi dari harga dasar.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas oleh PGN itu mencapai US$16,77/MMBtu, sangat jauh dari HGBT.
Dalam perkembangannya, PGN mengumumkan bahwa pasokan gas bumi yang dialirkan ke wilayah Jawa Barat telah kembali normal, setelah sebelumnya sempat tersendat akibat pasokan dari hulu mengalami permasalahan.
Sekadar catatan, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per million british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
(mfd/wdh)






























