Logo Bloomberg Technoz

“Sudah ada tambahan 10%. Terus kemudian apabila terjadi kekurangan [BBM], silahkan ambil dari Pertamina,” ujarnya.

Petugas menginformasikan stok BBM di SPBU Shell, Jln. DR. Satrio, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Perubahan Aturan

Di sisi lain, Tri mengakui bahwa perubahan aturan durasi impor telah diubah menjadi enam bulan oleh pemerintah. “Iya [diubah],” ujar Tri menjawab pertanyaan mengenai perubahan durasi impor. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan kementeriannya telah memberikan tambahan kuota impor bahan BBM kepada operator SPBU swasta, sebanyak 10%.

“Saya ingin katakan bahwa semua perusahaan swasta itu telah mendapatkan kuota impor yang jumlahnya sama dengan 2024, ditambah dengan 10%,” tegas Bahlil saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/8/2025).

“Dan saya ingin katakan hajat hidup orang banyak dikuasai negara ya. Jadi [stok] Pertamina akan diperkuat, kita perkuat,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, pakar industri migas mengungkapkan penyebab kelangkaan pasokan BBM di sejumlah jaringan SPBU Shell dan BP-AKR adalah karena perubahan aturan durasi impor oleh pemerintah.

“⁠Berita yang kami terima dari kalangan industri migas adalah masalah izin, syarat, dan ketentuan impor diubah durasinya,” kata Direktur Utama Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo saat dihubungi, Kamis (28/8/2025).

“Walhasil, tidak mudah SPBU swasta tersebut menyesuaikan diri.”

Hadi mengelaborasi biasanya badan usaha (BU) hilir migas swasta mengajukan izin impor BBM dengan durasi 12 bulan atau 1 tahun sekali. Akan tetapi, sejak 2025 atau tahun ini, ketentuan itu ternyata diubah menjadi 6 bulan sekali.

Dengan demikian, ongkos logistik dan perangkat pendukung pun perlu diatur ulang oleh operator SPBU.

“Akhirnya yang terjadi justru kelangkaan dan kegaduhan,” tuturnya. 

Untuk itu, dia menyarankan sebaiknya kondisi dan tata kelola yang selama ini sudah berjalan dengan baik, tidak perlu diubah sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Hal-hal yang sudah berjalan baik, jangan di utak-atik, malah bikin ribut dan gaduh dalam kondisi ekonomi yang tidak baik baik saja ini,” ujarnya.

Ketika regulasi izin impor diubah, kata dia, SPBU swasta butuh waktu menyesuaikannya. Kondisi ini berbeda dengan SPBU milik negara, yakni Pertamina, yang masih memiliki kilang sendiri dan stok tangki yang tersebar di banyak wilayah.

Dengan demikian, perubahan regulasi tidak akan berpengaruh bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Lebih jauh, Hadi berpandangan kelangkaan BBM di SPBU swasta yang berulang kali terjadi pada tahun ini bukan persoalan manajemen perusahaan.

Di sisi lain, dia juga menepis dugaan bahwa kelangkaan BBM di SPBU swasta akibat permintaan yang tinggi. Menurutnya, permintaan BBM cenderung stabil di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

⁠Demand-biasa biasa saja di tengah kondisi ekonomi yang masih low growth 4,8%—5,12%. Tidak ada kenaikan [konsumsi] BBM secara signifikan,” jelas Hadi.

(mfd/wdh)

No more pages