"Kita hanya punya instrumennya code of conduct. Jadi nggak ada prosesnya itu 0,8, karena 0,8 terus kami rapat. Jadi kan beda sekali. Kalau yang namanya kartel tadi, kumpul, inisiatif kita rapat, duduk gitu ya, untuk menetapkan [bunga] 0,8. Kalau ini kan nggak," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar membantah jika para pelaku industri fintech P2P lending sengaja mengatur besaran bunga demi kepentingan sebagian pihak saja.
Anggapan ini didasarkan dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Oleh karena itu, Entjik menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh KPPU tersebut adalah hal yang sadis.
"Jadi ada istilahnya Tom Lembong kedua nih. Ini menurut saya Tom Lembong kedua nih. Nggak fair. Kenapa nggak fair? Menurut saya, kita ini melindungi konsumen tapi kita dituntut," jelasnya dalam paparannya dalam agenda Celios di Jakarta, Senin (11/8/2025). Meski demikian, dia tetap menegaskan jika pihaknya tetap akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung.
Tak hanya itu, Entjik juga menepis adanya kesepakatan harga atau praktik kartel antar penyelenggara platform legal yang tergabung dalam asosiasi. "Ini tujuannya untuk consumer protection. Kita melindungi consumer supaya bunga tidak gila-gilaan. Apakah kita jadi penjahat? Ini yang perlu kita luruskan," kata Entjik.
"Bahwa bunga ini kita memang atur untuk consumer protection, bukan untuk keuntungan, bukan untuk kita bersepakat rame-rame untuk keuntungan, dan yang paling penting bahwa ini atas arahan OJK," tegasnya.
(prc/ain)































