Logo Bloomberg Technoz

BPOM Tindak Praktik Stem Cell Ilegal, Pelaku Dokter Hewan

Dinda Decembria
27 August 2025 14:10

Barang bukti stem cell ilegal di pertunjukkan di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/08). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)
Barang bukti stem cell ilegal di pertunjukkan di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/08). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Penindakan ini terjadi pada tanggal 25 Juli 2025, bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa sarana yang ditindak merupakan praktik dokter hewan yang dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, di mana produk ini diberikan melalui suntikan kepada pasien manusia.


Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml. Cairan berwarna merah muda dan orens ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.

"Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Pada TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar."kata Taruna dalam konferensi pers, di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu (27/08).