Proyek Listrik Sampah: Ada Kongsi WIKA-OASA dan Grup Astra UNTR
Nyoman Ary Wahyudi
27 August 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pengembang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) telah meneken perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Hanya saja, sebagian besar PJBL itu tidak bisa jalan lantaran keberatan pemerintah daerah ihwal besaran tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang mesti ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebagian pengembang berasal dari perusahaan domestik seperti Indoplas Karya Energi, anak usaha Maharaksa Biru Energi dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), afiliasi Grup Astra (ASII). Sejumlah perusahaan domestik itu menjalin kerja sama dengan mitra asal China dan Jepang.
Berdasarkan data PLN, baru terdapat 2 PLTSa yang telah beroperasi di antaranya PLTSa di tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo dan TPA Putri Cempo dengan kapasitas setrum masing-masing 9 megawatt (MW) dan 5 MW.
Kedua PLTSa itu berlokasi di Surabaya dengan durasi kontrak selama 20 tahun. PLTSa Benowo dikembangkan oleh PT Sumber Organik sementara PLTSa Putri Cempo dikembangkan oleh PT Solo Citra Metro Plasma Power.
































