Sementara itu, PLN masih menunggu kontruksi PLTSa Kertapati yang berada di Palembang dengan kapasitas setrum mencapai 17,7 MW. PLTSa itu dikembangkan oleh PT Indo Green Power, dengan kontraktor EPC China National Electric Engineering Company.
Selanjutnya, PLN mencatat sejumlah pengembangan PLTSa di Jakarta, Tangerang dan Bandung yang masih mangkrak lantaran persoalan tipping fee dengan pemerintah daerah.
Misalkan, PLTSa Rorotan di Jakarta Barat dengan kapasitas setrum mencapai 35,52 MW. Proyek pembangkit sampah ini dimenangkan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) bersama dengan anak usaha Maharaksa Biru Energi (OASA), Indoplas Karya Energi.
Selain itu, PLTSa Sunter yang dikerjakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Jakpro turut mangkrak dengan kapasitas setrum 35 MW. Padahal, PJBL sudah diteken Jakpro dengan PLN sejak 16 Oktober 2019 lalu.
Di sisi lain, lahan yang awalnya dialokasikan untuk PLTSa telah digunakan sebagai lahan parkir stadion Jakarta International Stadium (JIS).
Sementara itu, PLTSa Cakung dikerjakan KSO GCL Intelligent Energy (Suzohu) Co Ltd bersama dengan PT Sarana Sakti Pratamadaya. Pembangkit sampah ini ditargetkan memiliki kapasitas setrum mencapai 34 MW.
Adapun, PLTSa Pesanggrahan di Jakarta Selatan dikerjakan oleh KSO China Tianying Inc (CNTY) dan AKA Sinergi Group dengan kapasitas listrik sebesar 29,7 MW.
Sementara itu, PLTSa Legok Nangka dikerjakan PT Jabar Environmental Solutions, kongsi usaha antara Sumitomo Corporation, Hitachi Zosen Corporation dan afiliasi Grup Astra lewat anak usaha PT United Tractor (UNTR), PT Energia Prima Nusantara (EPN).
Mayoritas saham Jabar Environmental Solutions dipegang Sumitomo dengan kepemilikan 60%, EPN sebanyak 30% dan sisanya dipegang Hitachi.
Pembangkit sampah yang berada di Bandung itu memiliki kapasitas listrik 40,79 MW. Belakangan PLN berencana mengerek kapasitas listrik PLTSa itu ke level 90 MW.
Kompensasi Rp8,35 Triliun
Sebelumnya, PLN memperkirakan kompensasi untuk menjalankan proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa mencapai sekitar Rp8,35 triliun per tahun.
Hitung-hitungan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Rencananya, beleid anyar pengelolaan sampah menjadi listrik itu bakal diterbitkan pemerintah akhir bulan ini selepas ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, perusahaan setrum negara itu meminta kepastian kompensasi selepas tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dialihkan sebagai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Dengan demikian, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.
“Selisih BPP dan tarif dengan komponen tipping fee ditanggung pemerintah pusat melalui skema subsidi atau kompensasi,” dikutip dari bahan presentasi PLN, Selasa (26/8/2025).
Besaran kompensasi itu berasal dari simulasi perhitungan untuk 15 PLTSa yang saat ini masuk dalam perencanaan PLN sebesar Rp5,98 triliun, tersebar di 15 kota di Jakarta, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sulawesi.
Sementara itu, sekitar Rp2,37 triliun berasal dari 9 proyek PLTSa yang diusulkan pemerintah kota lainnya yang belum masuk ke dalam perencanan PLN.
Di sisi lain, PLN turut mengusulkan kenaikan harga patokan tertinggi atau ceilling tariff PLTSa ke level US$22 sen per kilowatt hour (kWh) selepas rencana pemerintah untuk memasukkan komponen tipping fee ke dalam BPP listrik.
“Ceilling tariff dapat dinaikkan hingga US$22 sen per kWh,” dikutip dari bahan presentasi PLN.
Adapun, skema kompensasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu sebelumnya tidak diatur dalam perpres lama.
Dalam regulasi pembangkit listrik sampah sebelumnya, tipping fee dibayarkan lewat APBD dengan tarif listrik feed in tarrif maksimal US$13,35 sen per kWh.
Selain itu, PLN mengusulkan model kontrak take and pay dengan annual contracted energy (ACE) untuk menjamin pengembalian investasi dalam beleid yang anyar. Sebelumnya, skema jaminan pengembalian investasi belum diatur pada regulasi lama.
Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo terkait dengan simulasi kompensasi listrik sampah itu.
Hanya saja, permohonan konfirmasi belum ditanggapi sampai berita tayang.
Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Bernardus Sudarmanta mengatakan perseroannya bakal bertindak sebagai bagian dari pengembang pada PLTSa selepas Perpres baru diteken pemerintah.
Selain itu, Bernardus menuturkan jumlah proyek PLTSa yang akan dilelang PLN masih bersifat dinamis.
“PLN IP akan menjadi bagian dari developer saja. Mengenai jumlah proyek belum ada kepastian,” kata Bernardus saat dimintai konfirmasi.
(naw/wdh)
































