Akan tetapi, pengawasan tersebut dinilai baru akan efektif jika BPH Migas mampu memastikan pihak yang berhak membeli LPG 3 Kg dan mengintegrasikannya dalam sistem digital.
Tiga Skema
Syafruddin menambahkan pengawasan tersebut akan efektif jika BPH Migas menempuh tiga langkah. Pertama, membangun sistem distribusi berbasis digital yang mencatat seluruh transaksi dari pangkalan hingga konsumen.
“Sehingga setiap pergerakan tabung LPG dapat dipantau secara transparan,” ungkap dia.
Kedua, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak praktik penimbunan, pemindahan isi tabung, dan praktik spekulatif yang merugikan masyarakat.
Ketiga, meningkatkan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga masyarakat dalam pelaporan penyimpangan distribusi.
“Dengan langkah-langkah ini, BPH Migas dapat menjadikan pengawasan LPG 3 Kg lebih efektif, menekan kebocoran subsidi, dan memastikan keadilan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan format badan yang akan mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi.
Bahlil mengaku akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu apakah perlu membentuk badan baru atau menambah tugas bagi BPH Migas demi mengawasi distribusi Gas Melon.
“Saya sedang mempertimbangkan. Nanti Saya minta arah dari Bapak Presiden Prabowo. Sudah barang tentu kami membuat kajian, apakah penting untuk kita bangun badan baru atau kita dorong untuk menambah kewenangan BPH Migas supaya awasi yang bandel-bandel ini,” kata Bahli dalam wawancara, medio Februari.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan pihaknya mengkaji ihwal rencana pemerintah akan membentuk badan baru atau menambah tugas bagi BPH Migas untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg.
Erika menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsi BPH Migas tidak memiliki tugas untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg. Ketika nanti ditugaskan, kata dia, regulasi yang ada harus diperbaiki.
“Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan pak Wamen [ESM Yuliot Tanjung] kan,” kata Erika, medio Februari.
Adapun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki wewenang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.
Dalam Pasal 46 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001, tertulis tugas badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar minyak, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Artinya, belum ada fungsi pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg yang notabene merupakan barang bersubsidi bagi BPH Migas. Selama ini, pengawasan distribusi ‘Gas Melon’ dilakukan langsung oleh PT Pertamina melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Meski demikian, mengawasi distribusi Gas Melon bukan barang baru bagi BPH Migas. Semenjak subsidi minyak tanah dikonversi menjadi LPG 3 Kg, sudah ada badan pengatur yang mengawasi pendistribusian gas subsidi tersebut.
(azr/wdh)

































