Sementara itu di sisi perbankan, Misbakhun mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas instrumen likuiditas makroprudensial khusus untuk sektor perumahan.
"Pelonggaran rasio uang muka untuk pembeli rumah pertama, serta penyediaan fasilitas repo berbasis aset properti. Langkah ini diharapkan dapat melonggarkan akses kredit tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian perbankan," jelasnya.
Tak hanya itu, parlemen juga mendorong instrumen pembiayaan inovatif lainnta seperti obligasi di sektor perumahan atau sukuk berbasis aset properti. Katanya, instrumen ini dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan jangka panjang bagi pengembang dan pemerintah daerah dalam membiayai proyek-proyek perumahan.
Misbakhun menekankan, skema dan insentif keuangan harus dijalankan dengan transparansi dan tata kelola yang baik.
Kemudian, parlemen menyerukan agar pemerintah segera menyusun peta jalan likuiditas sektor perumahan yang bersifat komprehensif, mengintegrasikan kebijakan fiskal, moneter, dan pasar modal, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan langkah tersebut, sektor perumahan akan memiliki fondasi likuiditas yang kuat untuk mendukung pemerataan akses rumah layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(ell)































