Sebelumnya juga Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) meminta agar pemerintah memberikan insentif non-fiskal pada pengguna motor listrik.
Insentif non-fiskal yang dimaksud seperti diberikan jalur dan target khusus, tidak bayar parkir dan memperbanyak infrastruktur charging [pengecasan]. Sementara itu, motor listrik sudah pernah mendapatkan insentif fiskal yaitu Rp7 juta untuk motor listrik hingga pajak 0%.
"Sebenarnya insentif non-fiskal seperti kemudahan registrasi, jalur khusus, prioritas seperti BEV di Jakarta, atau prioritas parkir itu hanya berpengaruh dalam meningkatkan kenyamanan dan kepraktisan penggunaan motor listrik di kawasan urban saja," tambahnya.
"Tetapi, tantangan utama terletak pada segmen berpenghasilan rendah yang sangat sensitif terhadap harga, di mana insentif non-fiskal saja kurang efektif tanpa dukungan kebijakan fiskal," sebut Yannes.
Yannes menekankan, tanpa penurunan harga awal, motor listrik tetap kurang kompetitif dibandingkan motor bensin yang lebih terjangkau. Sehingga kombinasi insentif fiskal dan non-fiskal lah yang diperlukan untuk memacu adopsi secara menyeluruh.
Sebagai catatan, pada 2024 kuota subsidi pembelian sebanyak 50.000 unit motor listrik yang telah habis dimanfaatkan sebelum akhir tahun.
Berdasarkan data Sisapira, sisa alokasi anggaran habis terpakai, sepanjang Januari hingga September 2024, subsidi motor listrik yang tersalurkan untuk 30.607 unit kendaraan yang diberikan oleh pemerintah melalui produsen atau dealer.
Jumlah sepeda motor yang sudah diterima oleh masyarakat ada sebanyak 60.857 unit pada 2024. Dengan demikian, secara keseluruhan total unit motor listrik yang telah tersalurkan kepada masyarakat sejak 2023 adalah 72.389 unit.
(ain)






























