Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, dia mengatakan saat ini pasokan gas dari PGN mulai berangsur normal.

Edy meminta PGN untuk mencabut kebijakan pembatasan dan biaya tambahan pengadaan gas dari perusahaan gas negara tersebut.

Menurut dia, industri keramik bisa mengurangi kapasitas produksi sampai 50% akibat biaya produksi yang meningkat.

“Selama surat PGN tersebut tidak dicabut bisa dipastikan industri terpaksa memilih shutdown 50% kapasitas produksinya karena lonjakan biaya produksi,” tuturnya.

Dia juga berharap pemerintah bertindak mengatasi gangguan pasokan gas tersebut, agar perusahaan tidak merumahkan karyawan atau bahkan melakukan pemutusan hak kerja (PHK).

Jaringan pipa gas PGN. (Sumber foto website PGN)

Sekedar catatan, pemerintah menargetkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sekitar US$6,5-US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.

Beleid itu juga mengatur jenis industri penerima, nama perusahaan yang berhak, volume dan sumber gas, hingga harga dan tarif yang berlaku di midstream serta harga jual ke pelanggan industri penerima HGBT.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding terdapat pengetatan penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang dilakukan PGN.

Di sisi lain, Kemenperin turut mengidentifikasi adanya lonjakan harga yang diberikan PGN kepada pelanggan industri, yang seharusnya mendapat gas terjangkau sesuai aturan HGBT.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kebijakan HGBT merupakan keputusan presiden, sehingga tidak seharusnya pihak atau lembaga menaikkan harga atau membatasi pasokan.

“Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Febri membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas itu mencapai US$16,77 per MMBtu.

"Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor,” kata dia.

Kemenperin mencatat  beberapa sektor industri kini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas.

Misalnya, industri keramik nasional yang pada semester I-2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi sekitar 70%—71%, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Febri mengungkap, kebutuhan gas industri secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, sementara volume HGBT yang tersedia hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 MMSCFD atau 50% dialokasikan untuk BUMN.

Sementara itu, dari data Kemenperin, total pekerja yang bergantung pada keberlanjutan pasokan HGBT di sektor industri mencapai 134.794 orang. Sehingga, jika pasokan HGBT diketatkan menjadi hanya 48% dari kebutuhan, maka sebagian besar pekerja ini berpotensi terkena PHK.

Terkait itu, PGN mengakui memang telah terjadi penurunan penyaluran volume gas bumi ke industri penerima program HBGT.

(azr/naw)

No more pages