Salah satunya mengusulkan pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurut mereka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Forum yang sama kemudian mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), akhir Mei 2025. Kedua lembaga tersebut kemudian berdalih belum menerima surat tersebut lantaran tengah berada pada masa reses. Alasan yang sama terus dilontarkan hingga DPR kembali memasuki masa reses pada akhir Juli lalu.
Pimpinan DPR seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad nampaknya memang enggan memberikan respon terhadap surat pemakzulan tersebut. Demikian pula dengan Ketua MPR Ahmad Muzani yang berdalih belum membaca isi suratnya dan belum membahasnya dengan pimpinan; demikian pula dengan DPR.
(dov/frg)




























