Logo Bloomberg Technoz

Pertama, yakni meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Kedua, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta yang ketiga adalah memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Tingkatkan Rasio Pajak

ADB juga memproyeksi pelaksanaan subprogram pertama tersebut dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga  menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan. 

Hal yang menjadi komponen kunci utama adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)—platform perpajakan digital Indonesia yang baru, meski sempat menuai polemik lantaran masih terdapat sejumlah permasalahan yang mengakibatkan perlambatan laporan sistem.

"Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan."

Selain itu, program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)—prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar—terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.

Reformasinya akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)—masalah penting bagi usaha kecil dan menengah—melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak.

(lav)

No more pages