Logo Bloomberg Technoz

Terlebih lagi, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025 telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

“Pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas di Jakarta DITIADAKAN” sebut postingan dishubdkijakarta.

Hal ini juga disesuaikan dengan Pergub DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

(ell)

No more pages